SISTEM HUKUM PERADILAN DI INDONESIA
Hukum telah dikemukakan bahwa selain "berolah seni hukum" dalam menjalankan praktik hukum secara lansung, manusia juga "berolah ilmu hukum"
Dulu ilmu hukum dikenal dengan nama RECHTSLEER atau ajaran hukum. Sejak awal tahun 71-an abad ke -20, disamping ilmu hukum sebagai RECHTSPRAAKWETENSCHAP atau ilmu (hukum), peradilan, lahirlah ilmu hukum yang merupakan what geving sweten scap atau ilmu (hukum) pembentukan undang-undang ( noll dalam v'der velden 1988;21). Ilmu hukum atau ajaran hukum dapat disebut juga ilmu hukum dogmatik atau dogmatik hukum. Kata dogmatig menunjukkan pula kepada metode yang digunakan, yaitu metode sistesis atau dogmatis hukum
Pada abad 19 untuk memecahkan masalah-masalah hukum, para ahli hukum perdata perancas membedakan dua cara (metode), yaitu analisis/aegetis (perancis) dan sistesis atau digmatis (jerman). Dalam filsafat hegel, sistesis menyatakan hasil perpaduan antara dua pernyataan yang saling berlawanan ( tetis, antisitetis)
Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
Dan juga beberapa definisi hukum yang telah dibuat olah para ahli hukum seperti
1. Immanuel kant
2. Loen duguit
3. E.M.Meyers
4. S.M amin
5. J.C.T Simorangkir
6. M.H Tirtaatmidjaja
Dulu ilmu hukum dikenal dengan nama RECHTSLEER atau ajaran hukum. Sejak awal tahun 71-an abad ke -20, disamping ilmu hukum sebagai RECHTSPRAAKWETENSCHAP atau ilmu (hukum), peradilan, lahirlah ilmu hukum yang merupakan what geving sweten scap atau ilmu (hukum) pembentukan undang-undang ( noll dalam v'der velden 1988;21). Ilmu hukum atau ajaran hukum dapat disebut juga ilmu hukum dogmatik atau dogmatik hukum. Kata dogmatig menunjukkan pula kepada metode yang digunakan, yaitu metode sistesis atau dogmatis hukum
Pada abad 19 untuk memecahkan masalah-masalah hukum, para ahli hukum perdata perancas membedakan dua cara (metode), yaitu analisis/aegetis (perancis) dan sistesis atau digmatis (jerman). Dalam filsafat hegel, sistesis menyatakan hasil perpaduan antara dua pernyataan yang saling berlawanan ( tetis, antisitetis)
Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
Dan juga beberapa definisi hukum yang telah dibuat olah para ahli hukum seperti
1. Immanuel kant
2. Loen duguit
3. E.M.Meyers
4. S.M amin
5. J.C.T Simorangkir
6. M.H Tirtaatmidjaja
Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5
@ Hukum undang-undang
@ Hukum kebiasaan
@ Hukum traktat
@ Hukum yurisprudensi
@ Hukum ilmu
Berdasarkan bentuknya hukum dibagi menjadi 2
@ Hukum tertulis
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
2. Hukum tertulis yang tidak dikondifikasikan
@ Hukum tidak tertulis
Berdasarkan tempatnya hukum dibagi menjadi 4
@ Hukum nasional
@ Hukum internasional
@ Hukum asing
@ Hukum gereja
Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3
@ Hukum positif
@ Hukum negatif
@ Hukum asasi
Berdasarkan cara mempertahankanya hukum dibagi menjadi 2
@ Hukum material
@ Hukum formal
Berdasarkan sifatnya hukum dibagi menjadi 2
@ Hukum yang memaksa
@ Hukum yang mengatur
Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2
@ Hukum objektif
@ Hukum subjektif
berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi 2
@ Hukum privat
@ Hukum publik
# PERADILAN
Masyarakat terdiri dari warga yang selalu mengadakan interaksi, hubungan atau kontak satu sama lain, yang dimaksud peradilan ialah pelaksanaan hukum atau dalam hal konkret adanya tuntunan hak atau terjadinya sengketa atau pelanggan, yang fungsinya dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendii dan bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan keputusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah eigencichting
@ Hukum undang-undang
@ Hukum kebiasaan
@ Hukum traktat
@ Hukum yurisprudensi
@ Hukum ilmu
Berdasarkan bentuknya hukum dibagi menjadi 2
@ Hukum tertulis
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
2. Hukum tertulis yang tidak dikondifikasikan
@ Hukum tidak tertulis
Berdasarkan tempatnya hukum dibagi menjadi 4
@ Hukum nasional
@ Hukum internasional
@ Hukum asing
@ Hukum gereja
Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3
@ Hukum positif
@ Hukum negatif
@ Hukum asasi
Berdasarkan cara mempertahankanya hukum dibagi menjadi 2
@ Hukum material
@ Hukum formal
Berdasarkan sifatnya hukum dibagi menjadi 2
@ Hukum yang memaksa
@ Hukum yang mengatur
Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2
@ Hukum objektif
@ Hukum subjektif
berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi 2
@ Hukum privat
@ Hukum publik
# PERADILAN
Masyarakat terdiri dari warga yang selalu mengadakan interaksi, hubungan atau kontak satu sama lain, yang dimaksud peradilan ialah pelaksanaan hukum atau dalam hal konkret adanya tuntunan hak atau terjadinya sengketa atau pelanggan, yang fungsinya dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendii dan bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan keputusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah eigencichting