animasi blog
Animasi Blog
Silsilia science

Senin, 30 Januari 2017

Materi 10 genap

SISTEM HUKUM PERADILAN DI INDONESIA 



            Hukum telah dikemukakan bahwa selain "berolah seni hukum" dalam menjalankan praktik hukum secara lansung, manusia juga "berolah ilmu hukum" 

            Dulu ilmu hukum dikenal dengan nama RECHTSLEER atau ajaran hukum. Sejak awal tahun 71-an abad ke -20, disamping ilmu hukum sebagai RECHTSPRAAKWETENSCHAP atau ilmu (hukum), peradilan, lahirlah ilmu hukum yang merupakan what geving sweten scap atau ilmu (hukum) pembentukan undang-undang ( noll dalam v'der velden 1988;21). Ilmu hukum atau ajaran hukum dapat disebut juga ilmu hukum dogmatik atau dogmatik hukum. Kata dogmatig menunjukkan pula kepada metode yang digunakan, yaitu metode sistesis atau dogmatis hukum

            Pada abad 19 untuk memecahkan masalah-masalah hukum, para ahli hukum perdata perancas membedakan dua cara (metode), yaitu analisis/aegetis (perancis) dan sistesis atau digmatis (jerman). Dalam filsafat hegel, sistesis menyatakan hasil perpaduan antara dua pernyataan yang saling berlawanan ( tetis, antisitetis) 

            Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat. 

Dan juga beberapa definisi hukum yang telah dibuat olah para ahli hukum seperti 
1. Immanuel kant
2. Loen duguit
3. E.M.Meyers
4. S.M amin
5. J.C.T Simorangkir
6. M.H Tirtaatmidjaja 
     
Berdasarkan sumbernya hukum dibagi menjadi 5
@ Hukum undang-undang 
@ Hukum kebiasaan 
@ Hukum traktat
@ Hukum yurisprudensi 
@ Hukum ilmu

Berdasarkan bentuknya hukum dibagi menjadi 2
@ Hukum tertulis
    1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan 
    2. Hukum tertulis yang tidak dikondifikasikan 
@ Hukum tidak tertulis 

Berdasarkan tempatnya hukum dibagi menjadi 4
@ Hukum nasional 
@ Hukum internasional
@ Hukum asing
@ Hukum gereja 

Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3
@ Hukum positif
@ Hukum negatif
@ Hukum asasi 

Berdasarkan cara mempertahankanya hukum dibagi menjadi 2
@ Hukum material 
@ Hukum formal 

Berdasarkan sifatnya hukum dibagi menjadi 2
@ Hukum yang memaksa 
@ Hukum yang mengatur 

Berdasarkan wujudnya hukum dibagi menjadi 2 
@ Hukum objektif 
@ Hukum subjektif        

berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi 2
@ Hukum privat
@ Hukum publik 


# PERADILAN      

        Masyarakat terdiri dari warga yang selalu mengadakan interaksi, hubungan atau kontak satu sama lain, yang dimaksud peradilan ialah pelaksanaan hukum atau dalam hal konkret adanya tuntunan hak atau terjadinya sengketa atau pelanggan, yang fungsinya dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendii dan bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan keputusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah eigencichting